Kode Etik Guru yang disepakati bersama oleh pengurus PGRI

ambar

Guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan tugas profesinya memiliki kode etik sebagaimana tenaga profesional lainnya. Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman atau tata cara bersikap dan berperilaku yang menggambarkan professional dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.

Sama seperti profesi lainnya, guru juga memiliki kode etik yang harus ditaati. Berikut adalah contoh kode etik guru yang harus ditaati.

  1. Guru berbakti membimbing siswa untuk membentuk manusia Indonesia berjiwa Pancasila.
    Dengan pendidikan diharapkan akan menghasilkan warga Negara yang berkependidikan, berwawasan luas dan berpegang teguh pada ideologi Negara. Setiap misi pendidikan dalam pembangunan bangsa berpegang teguh pada Pancasila.

  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
    Ini berarti bahwa guru harus bertanggung jawab (konsekuen) atas profesinya. Guru bukan profesi yang dapat disandang oleh setiap orang, melainkan oleh pribadi – pribadi terpilih, yang terpanggil, sehingga aturan, ketentuan tata tertib, etika guru dapat dilaksanakan.

  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang siswa sebagai bahan untuk melakukan bimbingan dan pembinaan.
    Guru tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan kepada para siswa, melainkan lebih dari itu, yaitu membimbing, mengarahkan siswa agar dapat menemukan dirinya. Karena itu guru harus mengetahui banyak tentang siswanya, misalnya siswa tersebut anak ke berapa, apa pendidikan dan pekerjaan kedua orang tuanya, catatan kesehatannya, dan sebagainya.

  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik – baiknya untuk menunjang berhasilnya kegiatan belajar mengajar. 
    Strategi pendidikan hendaknya mengacu juga kepada wawasan Wiyata Mandala.

  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap pendidikan.
    Mengembangkan hubungan sekolah dengan masyarakat mengandung pengertian hubungan timbal balik yang harmonis antara sekolah dengan masyarakat di sekitarnya, sehingga program sekolah dapat terlaksana sesuai dengan rencana.

  6. Guru secara pribadi dan bersama – sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu martabat profesinya.
    Hal ini dilaksanakan misalnya dengan meningkatkan keilmuan, pengetahuan, teknologi dan kepribadian guru.

  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
    Dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran sebagai wadah, dengan kegiatan yang diprogramkan, guru tidak hanya saling mengenal saja, tetapi dapat saling tukar pikiran, diskusi, konsultasi tentang pengalaman mengajar atau tentang kesulitan yang dihadapi.

  8. Guru secara bersama – sama memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan. 
    Guru wajib melaksanakan pengajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku.

  9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. 
    Guru wajib melaksanakan pengajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku.
Demikian contoh kode etik yang dapat digunakan oleh pihak sekolah guna menertibkan para guru. Semoga bermanfaat. >.<


1 komentar

  1. owh, jadi guru juga punya kode etik ta? maafkeun saya.
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi Anda. Harap sambungkan dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
Kami mendeteksi Anda menggunakan adblocking di browser Anda.
Pendapatan yang kami peroleh dari iklan digunakan untuk mengelola situs web ini, kami mohon Anda memasukkan situs web kami ke 'whitelist' di adblocking Anda.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.
close