Pada postingan kali ini kami akan membagikan beberapa soal uraian USBN Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn untuk siswa Kelas 12 SMA/MA/SMK beserta kunci jawabannya.
Untuk selengkapnya, silakan perhatikan kumpulan soal di bawah ini!
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini secara benar dan jelas.- Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal tersebut memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan. Berikan contoh masing-masing empat hak beserta kewajibannya untuk mewujudkan pasal 27 ayat (2) tersebut!
- Presiden dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota di bantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. Sebutkan 4 (tugas) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat!
- Tujuan hukum di antaranya adalah mendatangkan kemakmuran, mengatur pergaulan hidup manusia secara damai, memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat, sebagai sarana penggerak pembangunan, dan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan. Sebutkan dan jelaskan 2 jenis hukum dilihat menurut bentuknya beserta contoh-contoh hukumnya!
- Pasal 28C ayat 1 UUD NRI tahun 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.Berdasarkan isi pasal tersebut, berikan empat contoh hak beserta masing-masing kewajibannya yang terkait atau sesuai!
- Dalam melaksanakan hubungan dan kerjasama internasional didasarkan pada politik luar negeri Bebas Aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945.Jelaskan apakah yang dimaksud politik luar negeri Bebas Aktif dan berikan tiga contoh penerapannya dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia!
- Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melaui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jelaskan tiga pembagian hukum menurut isinya dan berilah masing-masing dua contoh hukumnya!
- Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, presiden mempunyai kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden tidak lagi menjadi mandataris MPR, dan dalam menjalankan tugasnya presiden tetap berdasarkan pada konstitusi yang berlaku. Jelaskan masing-masing empat perbedaan kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan!
1.
a. HakContoh: Setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak.Setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti: pangan, sandang, dan papanb. KewajibanContoh: Berusaha mencari peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, tidak usah menunggu uluran tangan dari pemerintahKerja keras dan semangat untuk menggapai masa depan yang terjamin
2.
a. Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota;b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;c. memberdayakan dan memfasilitasi Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;d. melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD;
a. Hukum tertulis : hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negarab. Hukum tidak tertulis : hukum yang tumbuh dan hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulisc. Contohnya : KUH Perdata, KUH Perdatad. Contohnya : hukum kebiasaan, hukum adat
4.
Hak |
Kewajiban |
mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya |
Berupaya memenuhi
kebutuhan hidup dengan bekerja |
mendapat pendidikan |
Mengikuti
pendidikan dasar |
memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi |
Menggunakan iptek
untuk kemaslahatan umat berdasarkan hukum yang berlaku |
mengembangkan seni
dan budaya |
Berkesenian secara
bertanggung jawab sesuai dengan norma dan kaidah hukum |
- Bebas artinya mempunyai kemandirian dalam menjalin hubungan / kerja sama dengan negara lain / organisasi internasional.
- Aktif artinya berperan serta dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Pengiriman pasukan garuda untuk penjaga perdamaian.
- Mendukung kemerdekaan Palestina dari penjajahan Israel.
- Pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara-negara yang terkena bencana.
- Menjadi penengah berbagai konflik seperti konflik di Mindano Filipina dan Spratly.
Jenis hukum |
Contoh |
bentuknya |
Hukum tertulis dan tidak tertulis |
tempat berlakunya |
Hukum nasional, internasional |
cara
mempertahankannya |
Hukum materiil dan formal |
isinya |
Hukum Privat dan Publik |
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang
- Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR
- Menetapkan peraturan pemerintah
- Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden
Sekian dan terimakasih.